Bab 2 : Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila PPKN Kurtilas Kelas 11 (SMA / MA / SMK)
Ringkasan Buku Sekolah
Kelas 11 (SMA / MA / SMK)
PPKN
Bab 2 : Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila
A Hakikat Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosa kata dalam bahasa Inggris yaitu democracy.
Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya tidak sama.
Klasifikasi Demokrasi
a. Berdasarkan titik berat perhatiannya
1) Demokrasi formal,
2) Demokrasi material,
3) Demokrasi gabungan,
b. Berdasarkan ideologi
1) Demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal,
2) Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar,
c. Berdasarkan proses penyaluran kehendak rakyat
1). Demokrasi langsung,
2). Demokrasi tidak langsung
Prinsip-Prinsip Demokrasi
a. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
c. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
d. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
e. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
f. Menjamin tegaknya keadilan.
B Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila
Pada hakikatnya rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Inti dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, artinya rakyat mempunyai kekuasaan penuh untuk mengelola negara, sehingga kemajuan sebuah negara merupakan tanggung jawab seluruh rakyatnya.
Oleh karena itu, dalam negara demokratis, setiap rakyat atau warga negara berkewajiban untuk:
1. menghargai dan menjunjung tinggi hukum;
2. menjunjung tinggi ideologi dan konstitusi negara;
3. mengutamakan kepentingan negara;
4. ikut serta dalam berbagai bentuk kegiatan politik;
5. mengisi kemerdekaan dan aktif dalam pembangunan.
C Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia
Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki persamaan di depan hukum, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil, serta memiliki kebebasan yang bertanggung jawab.
Comments
Post a Comment